Hijab
syar’i atau yang sering kita sebut dengan Jilbab itu bukanlah sekedar
trend agar dapat tampil beda, lebih modis atau pun lebih keren. Sehingga
ketika kita suka maka kita akan mengenakannya, dan jika tidak suka maka
kita bebas menangnggalkannya. Jilbab itu berfungsi
sebagai hijab syar’i untuk menutupi aurat, memperjelas identitas diri
dan menjaga kehormatan bagi wanita muslimah. Mengenakannya di hadapan
laki-laki yang bukan mahram merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar
lagi tentu saja dengan kriteria menutup aurat yang benar sesuai dengan
ketetapan syara.’ Kriteria hijab syar’i tersebut diantaranya adalah:
a. Menutupi seluruh tubuh
(selain wajah dan telapak tangan), dan ini pendapat yang paling ringan
dan moderat, yaitu pendapat yang tidak mewajibkan wanita menutup wajah
dan telapak tangan. Meskipun demikian mereka tetap berpendapat bahwa
menutupnya lebih baik dan lebih utama. Allah Ta’ala berfirman: “Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang
mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,
Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang”.(Q.S Al-Ahzab: 59)
b. Tidak berfungsi sebagai perhiasan
dalam bentuk pakaian, seperti busana yang modis dengan motif-motif
tertentu, atau ditambahkannya hiasan-hiasan tertentu untuk mempercantik
busana itu sendiri (kain dengan motif yang norak, bunga-bunga, border,
renda, sulam pita, dan ditambah lagi berbagai aksesoris lainnya)
c. Tebal dan tidak transparan (tembus pandang),
sehingga aurat yang semestinya ditutup menjadi tampak secara
transparan. Seperti dijelaskan dalam hadits Rasul saw bahwasanya satu
dari dua golongan penghuni neraka adalah wanita yang berpakaian tetapi
telanjang (transparan), H.R Muslin, dari Abu Hurairah.
d. Longgar dan tidak ketat. Meskipun
busana itu kainnya tebal tetapi jika modelnya ketat atau mini, maka
akan memperlihatkan bentuk dan lekuk-lekuk tubuhnya. Maka busana
muslimah yang ideal itu adalah yang longgar dan kainnya tebal.
e. Tidak mengandung unsur pewangi. Hal ini seperti dijelaskan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “ Jika salah seorang diantara kamu (wanita) pergi ke Masjid, maka janganlah kalian mengenakan parfum (wangi-wangian)” Demikian juga hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, dari Abu Musa Al-Asy’ari, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Wanita
manapun yang mengenakan parfum (wewangian) kemudian ia keluar
meninggalkan rumahnya dan bertemu dengan suatu kaum hingga mereka
mencium aroma itu maka wanita itu sudah berbuat begini-begini-yaitu
berbuat zina-)
f. Tidak
menyerupai pakaian laki-laki. Seperti dijelaskan dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Al-Bukhari, bahwasanya Rasulullah saw melaknat wanita
yang berperangai seperti laki-laki ataupun laki-laki yang berperangai
seperti wanita.
g. Tidak
menyerupai pakaian orang-orang kafir. Seperti dalam hadits:
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka”
(HR. Abu Dawud dari Ibnu Abbas)
h. Bukan merupakan pakaian Syuhrah, yaitu pakaian yang menarik perhatian, aneh, dan membikin ketawa. (Fatawa lajnah Ad-Daimah 17/281, fatwa no: 3618). Pendapat ini sesuai dengan sabda Rasul saw berikut ini;
من لبس ثوب شهرة ألبسه الله يوم القيامة ثوباً مثله ثم يلهم فيه النار ) رواه أبو داود
وإبن ماجه وحسنه الألبانى فى صحيح الجامع ( 6526 )
“Barang
siapa mengenakan pakaian syuhrah, maka Allah Ta’ala akan mengenakan
padanya pakaian yang serupa pada hari kiamat, kemudian memasukkannya ke
dalam neraka” ( H.R Abu Daud, dan Ibnu Majah dan dihasankan Al-Bani
dalam Shohih Al-Jami’/6526) (Haditsun minal Qalbi, Yasir Burhami, Ad-Da’wah As-Salafiyah, 1/3-4)
Ketika
muslimah salah dalam memaknai jilbab, tentu berakibat pada perilaku dan
penampilan yang salah pula, seperti muslimah yang mengenakan kerudung
pendek kemudian diikatkan di lehernya dengan celana jean plus kaos
ketat, atau muslimah yang mengenakan pakaian yang longgar plus
kerudungnya tetapi lekuk tubuhnya terlihat dengan aduhai, atau muslimah
dengan pakaiannya yang tebal tetapi ketat (pakaian mini) yang membentuk
seluruh organ tubuhnya, ditambah lagi berbagai aksesoris yang menarik,
yang intinya pakaian itu sendiri berfungsi sebagai perhiasan yang
menutupi perhiasan hakikinya, bahkan tampak lebih menarik dari perhiasan
yang hakiki, belum lagi muslimah yang cenderung meremehkan hijabnya
karena merasa berada di dalam rumah.
Dari
fenomena tersebut perlu adanya kesadaran bahwa menjaga hijab syar’i
adalah kewajiban yang harus dikerjakan setiap muslimah kapan pun dan di
aman pun itu, selama ada di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya,
untuk itu mempelajari dan memahami hijab syar’i itu hukumnya adalah
wajib. Wallahua’lam bishshowab.