Jumat, 31 Januari 2014

Hindari Marah Didekat si Kecil

 
 
Bayi memang lebih sering tidur, tetapi bukan berarti telinga mereka berhenti bekerja. Bayi yang sedang tidur dapat merespon suara apapun di sekitarnya, termasuk saat orang tua mereka marah atau bertengkar. Bayi akan tertekan dan mudah sakit jika sering mendengar nada suara marah.

Dilansir Dailymail, penelitian dari Amerika Serikat menemukan bahwa otak bayi dapat menanggapi suara dengan nada marah walaupun mereka sedang tidur. Otak bayi masih sangat lunak, sehingga perkembangannya tergantung bagaimana kondisi lingkungan dan pengalaman mereka saat tumbuh. Perkembangan ini bisa terhambat bila bayi mengalami stres dan tekanan besar.

Konflik Orang Tua Pengaruhi Perkembangan Otak Bayi

Peneliti dari University of Oregon menggunakan scan MRI untuk mempelajari otak 20 bayi yang sedang tidur. Dari hasil pemindai, diketahui bahwa bayi dapat merespon ucapan sangat marah, sedikit marah, suara bahagia dan ucapan netral. “Konflik antara orang tua berkaitan dengan bagaimana fungsi otak bayi berkembang,” ujar Alice Graham, salah satu peneliti.

Penelitian ini juga memperlihatkan bahwa bayi yang sering mendengar konflik, intonasi suara kasar, dan suara marah akan mempengaruhi proses perkembangan otak bayi, karena mereka akan mengalami stres dan tekanan secara emosi.

Bunda, pastikan Anda tidak marah atau bertengkar di dekat bayi, sekalipun mereka sedang tidur. Jangan sampai kemarahan Anda berpengaruh buruk terhadap perkembangan otaknya




Rabu, 08 Januari 2014

ISTIQOMAH DALAM MENJAGA HIJAB SYAR'I


Hijab syar’i atau yang sering kita sebut dengan Jilbab itu bukanlah sekedar trend agar dapat tampil beda, lebih modis atau pun lebih keren. Sehingga ketika kita suka maka kita akan mengenakannya, dan jika tidak suka maka kita bebas menangnggalkannya. Jilbab itu berfungsi sebagai hijab syar’i untuk menutupi aurat, memperjelas identitas diri dan menjaga kehormatan bagi wanita muslimah. Mengenakannya di hadapan laki-laki yang bukan mahram merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar lagi tentu saja dengan kriteria menutup aurat yang benar sesuai dengan ketetapan syara.’ Kriteria hijab syar’i tersebut diantaranya adalah:

a. Menutupi seluruh tubuh (selain wajah dan telapak tangan), dan ini pendapat yang paling ringan dan moderat, yaitu pendapat yang tidak mewajibkan wanita menutup wajah dan telapak tangan. Meskipun demikian mereka tetap berpendapat bahwa menutupnya lebih baik dan lebih utama. Allah Ta’ala berfirman: “Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.(Q.S Al-Ahzab: 59)
 
b. Tidak berfungsi sebagai perhiasan dalam bentuk pakaian, seperti busana yang modis dengan motif-motif tertentu, atau ditambahkannya hiasan-hiasan tertentu untuk mempercantik busana itu sendiri (kain dengan motif yang norak, bunga-bunga, border, renda, sulam pita, dan ditambah lagi berbagai aksesoris lainnya)

c. Tebal dan tidak transparan (tembus pandang), sehingga aurat yang semestinya ditutup menjadi tampak secara transparan. Seperti dijelaskan dalam hadits Rasul saw bahwasanya satu dari dua golongan penghuni neraka adalah wanita yang berpakaian tetapi telanjang (transparan), H.R Muslin, dari Abu Hurairah.

d. Longgar dan tidak ketat. Meskipun busana itu kainnya tebal tetapi jika modelnya ketat atau mini, maka akan memperlihatkan bentuk dan lekuk-lekuk tubuhnya. Maka busana muslimah yang ideal itu adalah yang longgar dan kainnya tebal.

e. Tidak mengandung unsur pewangi. Hal ini seperti dijelaskan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “ Jika salah seorang diantara kamu (wanita) pergi ke Masjid, maka janganlah kalian mengenakan parfum (wangi-wangian)” Demikian juga hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, dari Abu Musa Al-Asy’ari, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Wanita manapun yang mengenakan parfum (wewangian) kemudian ia keluar meninggalkan rumahnya dan bertemu dengan suatu kaum hingga mereka mencium aroma itu maka wanita itu sudah berbuat begini-begini-yaitu berbuat zina-)

f. Tidak menyerupai pakaian laki-laki. Seperti dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, bahwasanya Rasulullah saw melaknat wanita yang berperangai seperti laki-laki ataupun laki-laki yang berperangai seperti wanita.

g. Tidak menyerupai pakaian orang-orang kafir. Seperti dalam hadits: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka” (HR. Abu Dawud dari Ibnu Abbas)

h. Bukan merupakan pakaian Syuhrah, yaitu pakaian yang menarik perhatian, aneh, dan membikin ketawa. (Fatawa lajnah Ad-Daimah 17/281, fatwa no: 3618). Pendapat ini sesuai dengan sabda Rasul saw berikut ini;
من لبس ثوب شهرة ألبسه الله يوم القيامة ثوباً مثله ثم يلهم فيه النار ) رواه أبو داود
وإبن ماجه وحسنه الألبانى فى صحيح الجامع ( 6526 )
“Barang siapa mengenakan pakaian syuhrah, maka Allah Ta’ala akan mengenakan padanya pakaian yang serupa pada hari kiamat, kemudian memasukkannya ke dalam neraka” ( H.R Abu Daud, dan Ibnu Majah dan dihasankan Al-Bani dalam Shohih Al-Jami’/6526) (Haditsun minal Qalbi, Yasir Burhami, Ad-Da’wah As-Salafiyah, 1/3-4)

Ketika muslimah salah dalam memaknai jilbab, tentu berakibat pada perilaku dan penampilan yang salah pula, seperti muslimah yang mengenakan kerudung pendek kemudian diikatkan di lehernya dengan celana jean plus kaos ketat, atau muslimah yang mengenakan pakaian yang longgar plus kerudungnya tetapi lekuk tubuhnya terlihat dengan aduhai, atau muslimah dengan pakaiannya yang tebal tetapi ketat (pakaian mini) yang membentuk seluruh organ tubuhnya, ditambah lagi berbagai aksesoris yang menarik, yang intinya pakaian itu sendiri berfungsi sebagai perhiasan yang menutupi perhiasan hakikinya, bahkan tampak lebih menarik dari perhiasan yang hakiki, belum lagi muslimah yang cenderung meremehkan hijabnya karena merasa berada di dalam rumah.

Dari fenomena tersebut perlu adanya kesadaran bahwa menjaga hijab syar’i adalah kewajiban yang harus dikerjakan setiap muslimah kapan pun dan di aman pun itu, selama ada di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya, untuk itu mempelajari dan memahami hijab syar’i itu hukumnya adalah wajib. Wallahua’lam bishshowab.

 
eXTReMe Tracker